Saturday, November 26, 2011

Standar Pendidikan

Pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan haruslah memiliki standar. Yang berwewenang mengatur standar pendidikan adalah pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan Nasioanal (saat ini sudah berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Menngenai standar pendidikan sendiri tercantum dalam Pasal 35 UU Sisdiknas No 23 tahun 2003. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa standar pendidikan nasional terdiri dari delapan komponen, yaitu :standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

Sebagai panduan operasional dan untuk meningkatakan mutu pendidikan anak usia dini, pada tahun 2009, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan Permendiknas No 50 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Standar ini berlaku untuk seluruh lembaga yang menyelenggrakan pendidikan anak usia dini, yaitu Taman Peniitpan Anak, Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak, Satuan Paud Sejenis dan lembaga-lembaga lainnya.

Sejak berdiri tahun 1997 Tom Tom Lin telah melakukan prisip pembelajran anak usia dini, yaitu belajar bermain. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip pendidikan anak usia dini yang kemudian diterapkan dalam Standar PAUD tersebut. Setelah mempelajari isi Standar PAUD, sebagian besar kegiatan di Tom Tom Lin telah sesuai dengan Standar tersebut.

No comments:

Post a Comment